Jumat, 06 Januari 2012

Lingkungan dan Etika Perusahaan

PENGERTIAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Lingkungan Perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.

Sedangkan arti lingkungan secara luas mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu, perusahaan dan masyarakat.

LINGKUNGAN HUKUM

Kegiatan perusahaan berada di dalam suatu kerangka hukum sehingga faktor hokum ini mempengaruhi keputusan-keputusan serta tarnsaksi-transaksi dalam perusahaan.

Hukum yang ada di Indonesia dapat dikelompokan ke dalam :

1. Hukum Publik

Hokum public adalah hukum yng mengatur masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dan keamana umum.

Aturan-aturan hukum yang dapat dimasukkan sebagai hukum publik antara lain:

· Hukum tatanegara

· Hukum tata usaha

· Hukum pidana

2. Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur tetang hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan seseorang dan kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Termasuk ke dalam hukum privat adalah:

· Hukum Perdata

· Hukum dagang

Definisi hukum perusahaan dan ruang lingkupnya

Sebagian dari peraturan perundangan dan seluk beluk hokum perusahaan saat ini merupakan produk hokum yang masih baru dan bisa dikatakan bahwa hokum perusahaan adalah pengkhususan terhadap hokum dagang dan beberapa bab dalam KUH Perdata, serta peraturan perundangan lainnya mengenai bentuk-bentuk perusahaan.

Definisi tentang perusahaan tertuang dalam penjelasan undang-undang dan pendapat beberapa ahli hokum, antara lain sebagai berikut:

· Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba (memorie van toelichting).

· Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan (molengraaff).

· Perusahaan memiliki dua cirri utama: mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan (polak)

· Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (UU No. 3/1982 Pasal 1 huruf [b]).

· Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (UU No 8/1997 Pasal 1 angka [1])

Unsur-Unsur Perusahaan

Berdasarkan definisi-definisi di atas, bisa dirumuskan bahwa perusahaan terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

· Badan usaha, adalah perorangan atau kelompok yang menjalankan kegiatan ekonomi dan mempunyai bentuk hukum tertentu yang diatur undang-undang, dan tertuang dalam bentuk akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris.

Kegiatan perekonomian, adalah kegiatan yang meliputi bidang industri, perdagangan, jasa, pembiayaan, dan sebagainya.

· Kontinuitas, adalah sebuah kegiatan yang dilangsungkan secara terus menerus, tidak accidental, dan bukan pula pekerjaan sampingan.

· Tetap, artinya, kegiatan tersebut bersifat tetap, tidak berubah dalam waktu singkat.

· Terang-terangan, adalah bahwa kegiatan tersebut diketahui umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, dan diakui oleh undang-undang.

· Mencari keuntungan, adalah bahwa kegiatan tersebut melibatkan modal yang dijalankan, dan laba atau nilai lebih yang diharapkan dari modal tersebut.

· Pembukuan, adalah pencatatan keuangan yang ditentukan standardnya berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi, rekening, jurnal transaksi harian, dan nota transaksi keuangan perusahaan.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa subjek hukum perusahaan bisa berupa perorangan atau badan hukum, objeknya bisa berupa benda berwujud atau benda immaterial, dan hubungan hukumnya berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang-undang.

Secara yuridis, praktik hukum perusahaan diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang, UU No. 1/1995, UU Pasar Modal, dan beberapa produk hukum lainnya.

Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas maka bisa disimpulkan bahwa ruang lingkup hukum perusahaan meliputi dua hal pokok bahasan, yakni bentuk usaha dan jenis usaha, dan keseluruhan hukum yang memuat kaidah dan mengatur tata cara pelaksanaannya disebut sebagai hukum perusahaan.

Yang dimaksud dengan bentuk usaha adalah suatu organisasi atau badan hukum yang menggerakkan suatu jenis usaha. Bentuk hukum perusahaan tersebut, baik yang bersifat perorangan maupun organisasi, harus diakui sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Belum ada peraturan perundangan mengenai bentuk hukum perusahaan perorangan seperti Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan Dagang (PD). Perusahaan semacam ini berkembang sesuai kebutuhan pengusaha, dengan dibuat tertulis di hadapan notaris.

Sedangkan bentuk hukum perusahan yang sudah diatur dalam aturan perundangan adalah bentuk organisasi atau badan usaha, misalnya:

· Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHDagang, dan tidak termasuk badan hukum.

· Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Swasta.

· Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Swasta.

· Perum dan Persero diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, termasuk badan hukum kategori Badan Usaha Milik Negara.

Adapun yang dimaksud dengan jenis usaha adalah segala macam usaha meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa dan keuangan (pembiayaan). Pengertian usaha sendiri adalah segala bentuk tindakan, perbuatan atau kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk memperoleh laba.

ETIKA PERUSAHAAN

Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan social antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat). Etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antara perusahaan dan stakeholders, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah palanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.

Budaya perusahaan member kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya perilaku tidak etis.

Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra bahwa managemen mendukung perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan perusahaan biasanya secara formal didokumentasikan dalam bentuk kode etik (code of conduct). Ditengah iklim keterbukaan dan globalisasi yang membawa keberagaman budaya, code of conduct memiliki peran yang semakin penting, sebagai buffer dalam interaksi intensif beragam ras, pemikiran, pendidikan dan agama.

Sebagai persemaian untuk menumbuhkan perilaku etis, perlu dibentuk iklim etika dalam perusahaan. Iklim etika tercipta, jika dalam suatu perusahaan terdapat kumpulan pengertian tentang perilaku apa yang dianggap benar dan tersedia mekanisme yang memungkinkan permasalahan mengenai etika dapat diatasi.

Terdapat tiga factor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan.

· Pertama, terciptanya budaya perusahaan secara baik.

· Kedua, terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya (trust-based organization). Dan

· Ketiga, terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai (employee relationship management).

Iklim etika dalam perusahaan dipengaruhi oleh adanya interaksi beberapa factor, yaitu:

1. Factor kepentingan diri sendiri,

2. Keuntungan perusahaan,

3. Pelaksanaan efisiensi, dan

4. Kepentingan kelompok.

Penciptaan iklim etika mutlak diperlukan, meskipun memerlukan waktu, biaya dan ketekunan manajemen. Dalam iklim etika, kepentingan stakeholders terakomodasi secara baik karena dilandasi rasa saling percaya.

MANFAAT BAGI PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN ETIKA BISNIS

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena:

1. Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun eksternal.

2. Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.

3. Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga.

4. Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai-nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam system remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah asset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

Memang benar. Kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhi oleh orang-orang jujur, berhati mulia, dan bebas dari akal bulus serta kecurangan/menipulasi. Tetapi sungguh tidak ada gunanya berbisnis dengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintah melakukan pengawasan, biarlah ,masyarakat memberikan penilaian. Dan system pasar (dan system Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.